Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE YANG MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/Pid.B/2020/PN.CKR)


Oleh :
Aulia Nur Ainun - E0019068 - Fak. Hukum

Aulia Nur Ainun, 2023. E0019068. KAJIAN PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM JUDEX FACTIE YANG MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/Pid.B/2020/PN CKR). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Tujuan dari penelitian hukum ini ialah mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan berbasis pada visum et repertum terhadap perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada putusan No. 410/Pid.B/2020/PN.Ckr, serta bagaimana kedudukan visum et repertum dalam perspektif hukum pembuktian sebagai pertimbangan hukum hakim terhadap putusan No. 410/Pid.B/2020/PN.Ckr. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah menggunakan metode silogisme deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti surat berupa visum et repertum pada perkara dengan Putusan Nomor 410/Pid.B/2020/PN.Ckr memiliki peran penting yang membantu Majelis Hakim dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan pemidanaan terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang mana berdasarkan Pasal 183 KUHAP tersebut, visum et repertum dibutuhkan dalam memperkuat alat bukti lain yang telah ada. Kedudukan visum et repertum dalam perspektif hukum pembuktian sebagai pertimbangan hukum Hakim ialah sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan alat bukti yang diatur pada Pasal 184 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 huruf c KUHAP di mana berperan dalam terciptanya suatu kebenaran materiil.