Abstrak


TINJAUAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1126 K/Pid.Sus/2021)


Oleh :
Muhammad Ezar Abhista - E0019280 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai keseuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam pengajuan kasasi Penuntut Umum berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Selanjutnya menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa benar terbukti bersalah terhadap Pasal 112 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pertimbangan yang dilakukan Mahkamah Agung yang menyatakan Judex Factie kurang cermat karena didasarkan fakta hukum dalam persidangan, terdakwa lebih dominan dalam memiliki narkotika dan didasarkan pada laporan pengujian kristal putih yang ditemukan saat penggeledahan terhadap diri terdakwa positif mengandung metamfetamina. Maka dari hal tersebut hakim melakukan pertimbangan bahwa suatu peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut berkesesuaian dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.