Abstrak


STUDI TENTANG EKSEPSI DALAM GUGATAN PERWAKILAN (LEGAL STANDING) DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PDT.G/2020/PN. PLW.)


Oleh :
Tri Cahyono - E0019411 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Yayasan Firmar Abadi untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (legal standing). Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan akibat hukumnya dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN. Plw.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case study). Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif yaitu penelitian dengan meneliti status kelompok manusia, objek, serta kondisi pada masa sekarang dengan cara membuat deskripsi secara sistematis mengenai fakta atau fenomena yang diteliti, untuk memberikan data yang mendetail tentang manusia, keadaan maupun gejala lainnya.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Yayasan Firmar Abadi sebagai Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan perwakilan (legal standing), dikarenakan Yayasan sebagai Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi lingkungan hidup yang berhak mengajukan gugatan perwakilan didasarkan pada Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Majelis Hakim pada putusan sela Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN.Plw mengabulkan eksepsi diskualifikatoir Tergugat yang menyatakan Yayasan Firmar Abadi tidak memiliki kualitas dan kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan tersebut, hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan mengabulkan eksepsi dan menyatakan Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat (tidak sah kedudukannya). Konsekuensi yuridis dari terkabulnya eksepsi pihak Tergugat adalah dijatuhkannya putusan sela yang menjelaskan gugatan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), maka perkara tersebut atas gugatan perwakilan yang digugat kepada Tergugat harus dihentikan. Hal tersebut telah sesuai dengan skema proses pemeriksaan gugatan yang ada pada Pasal 5 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.