Abstrak


KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG (STUDI PUTUSAN NOMOR 150/PID.SUS/2022/PN SKT)


Oleh :
Ahmad Jidan - E0019017 - Fak. Hukum

Penelitian ini menganalisis terkait kedudukan Visum Et Repertum dan apakah pertimbangan hakim terhadap Visum Et Repertum tersebut dalam pembuktian perkara tindak pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung telah sesuai dengan Pasal 183 Juncto 193 (1) KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan pertimbangan hakim terhadap Visum Et Repertum dalam pembuktian perkara tindak pidana persetubuhan anak oleh ayah kandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan Visum Et Repertum dalam perkara Nomor 150/Pid.sus/2022/PN Skt adalah sebagai alat bukti surat yang sesuai dengan Pasal 184 huruf c KUHAP dan pertimbangan hakim terhadap Visum Et Repertum tersebut adalah sebagai fakta persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim dalam memutus bersalah terdakwa.