Abstrak


ANALISIS PELAKSANAAN PASAL 44 KUHP TERKAIT KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERHADAP PERTIMBANGAN PENJATUHAN PUTUSAN OLEH HAKIM(Studi Putusan Nomor 35/Pid.B/2017/PN BYL dan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst)


Oleh :
Dita Meytasari - E0019122 - Fak. Hukum

DITA MEYTASARI, E0019122, ANALISIS PELAKSANAAN PASAL 44 KUHP TERKAIT KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA TERHADAP PERTIMBANGAN PENJATUHAN PUTUSAN OLEH HAKIM (Studi Putusan Nomor 35/Pid.B/2017/PN BYL dan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam mengkategorikan orang penderita gangguan jiwa dapat lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu juga Untuk mengetahui dan memahami aspek yang mempengaruhi terjadinya perbedaan putusan hakim dalam memutus perkara pidana terhadap orang yang menderita gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst dan Nomor 35/Pid.B/2017/PN BYL.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan Teknik analisis metode deduktif silogisme, yaitu berupa penarikan kesimpulan dari dua permasalahan.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa hakim dalam menentukan orang tersebut mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak dengan mempertimbangkan hubungan antara ketidakmampuan pikiran dengan perbuatan yang dilakukan ditinjau dari alat bukti, fakta hukum, dan keyakinan hakim itu sendiri.

Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana dengan riwayat gangguan jiwa yaitu dengan mempertimbangkan dari hubungan antara gangguan jiwa yang ada dalam diri pelaku dengan tindak pidana yang dilakukannya yang didasarkan pada alat bukti, fakta hukum, dan keyakinan hakim itu sendiri.