Abstrak


MODEL PERLINDUNGAN ASET TANAH BADAN USAHA MILIK NEGARA MELALUI PENGELOLAAN DENGAN OPTIMALISASI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERWAWAWASAN EKONOMI PANCASILA


Oleh :
Titik Prasetyowati V - T312008030 - Fak. Hukum

Titik Prasetyowati, T312008030, Model Perlindungan Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara Melalui Pengelolaan dengan Optimalisasi Prinsip Good Corporate Governance Berwawawasan Ekonomi Pancasila, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Latar belakang berupa celah yuridis, kelembagaan dan implementatif pengelolaan dan penataan aset tanah BUMN menunjukkan afiliasi organized crime, oknum BUMN dan oknum pemerintah. GCG perlu refleksi Pancasila sebagai model perlindungan aset tanah BUMN melalui pengelolaan dengan optimalisasi prinsip GCG berwawasan ekonomi Pancasila. Maka, disertasi menjawab rumusan masalah dalam bentuk argumentasi bahwa perlindungan aset tanah BUMN belum berwawasan ekonomi Pancasila dan rekonstruksi perlindungan aset tanah BUMN melalui optimalisasi prinsip GCG berwawasan ekonomi Pancasila. Metode penelitian menggunakan jenis normatif dengan hasil penelitian menunjukkan argumentasi pengelolaan aset tanah BUMN belum berwawasan ekonomi Pancasila dikarenakan retensi filosofis aset tanah BUMN dengan manifestasi aset rakyat mencakup penguasaan aset tanah BUMN perspektif Pancasila, Konstitusi dan Putusan MK; problematika hukum perlindungan aset tanah BUMN mencakup substansional pertanggung jawaban kerugian dari aset tanah stakeholder pelaksana perlindungan aset tanah sosio kultural pengawasan perlindungan aset tanah dan masalah aktual faktual klarifikasi lapangan perlindungan aset tanah. Model rekonstruksi perlindungan aset tanah BUMN melalui perlindungan dengan optimalisasi prinsip GCG berwawasan ekonomi Pancasila adalah dengan refleksi Pancasila sebagai model menciptakan karakter GCG berwawasan ekonomi Pancasila; merekonstruksi pengelolaan aset tanah BUMN mencakup model rekonstruksi yuridis terhadap undang-undang BUMN, PT, Tipikor dan keuangan negara terkait pertanggung jawaban kerugian aset tanah BUMN; model rekonstruksi kelembagaan pembentukan Komisi Pengawasan Aset Tanah BUMN; model rekonstruksi implementatif dengan pola prefentif dan represif; serta model rekonstruksi sosial. Rekomendasi penelitian utamanya merealisasikan lembaga khusus pengawasan aset tanah BUMN dengan acuan model Komisi Pengawasan Aset Tanah BUMN.