Abstrak


KAJIAN ATAS PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI FARMASI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2020/PN Tegal)


Oleh :
Shima Aura Annisa - E0019394 - Fak. Hukum

ABSTRAK Shima Aura Annisa, NIM E0019394, 2023. KAJIAN ATAS PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI FARMASI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2020/PN Tegal). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian Penggunaan Keterangan Ahli Farmasi dalam pembuktian Perkara Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan alat bukti Keterangan Ahli Farmasi. Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Kasus. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Selanjutnya, teknik analisis menggunakan metode deduktif silogisme untuk menguraikan permasalahan yaitu melalui kesimpulan dari dua permasalahan atau premis mayor dan minor. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Penggunaan Keterangan Ahli Farmasi dalam Perkara Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar sudah sesuai dengan kualifikasi alat bukti yang sah dalam KUHAP meliputi Pasal 184 ayat (1), Pasal 1 Butir 28, Pasal 186, Pasal 120, Pasal 179, dan Pasal 133 ayat (1). SSI,Apt merupakan bagian dari Tenaga kefarmasian tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jenis ahli tergolong Deskundige (Ahli). Kemudian Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Ahli Farmasi dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa dalam perkara ini telah sesuai dengan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dikarenakan telah memenuhi unsur dari pasal tersebut. Keterangan Ahli Farmasi berperan penting dalam Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa.