Abstrak


TINJAUAN TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MENILAI KETERANGAN AHLI BAHASA DI PERSIDANGAN(STUDI PUTUSAN NOMOR : 47/PID.SUS/2019/PN. MGT)


Oleh :
Ridho Ferdiansyah Putra - E0019364 - Fak. Hukum

Ridho Ferdiansyah Putra, E0019364. 2023. TINJAUAN TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MENILAI KETERANGAN AHLI BAHASA DI PERSIDANGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 47/PID.SUS/2019/PN. MGT).

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan ahli bahasa dan ahli hukum pidana dalam pembuktian perkara pencemaran nama baik melalui twitter. Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalammemutus perkara pencemaran nama baik melalui twitter. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah normatif atau doctrinal research. Bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi putusan pengadilan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif yang menggunakan pola berpikir deduktif. Penggunaan metode deduktif berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan yang bersifat umum), kemudian diajukan premis minor (pernyataan yang bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudan ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan dan simpulkan, bahwa ahli memiliki kedudukan sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan majelis Hakim dalam memutus dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa telahsesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik