Abstrak


Manajemen Pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Surakarta Pasca Pandemi Covid-19


Oleh :
Assyifa Amalia - K1519015 - Fak. KIP

Sertifikasi kompetensi merupakan sebuah keterlibatan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) didefinisikan sebagai badan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan uji kompetensi di SMK. Persebaran Covid-19 berdampak pada layanan pendidikan yang mengharuskan kita untuk menyesuaikan tindakan, sikap bahkan hal- hal baru. Salah satunya mengenai manajemen pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) yang tekena dampak dari adanya pandemi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Mengetahui perencanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri di Surakarta pasca pandemi Covid-19 (2) Mengetahui pelaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri di Surakarta pasca pandemi Covid-19, dan (3) Mengetahui evaluasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP-P1) SMK Negeri di Surakarta pasca pandemi Covid-19.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan teknik pengambilan sampel yaitu purposive convinient untuk ketua LSP dan snowball sampling untuk informan manajemen LSP lainnya serta asesi, hasil observasi kegiatan pelaksanaan uji kompetensi LSP, observasi kantor LSP, dan studi dokumen terkait Materi Uji Kompetensi (MUK). Dari hasil pengumpulan data kemudian dilakukan uji validitas data dengan menggunakan member check, triangulasi sumber dan triangulasi metode. Data yang sudah valid kemudian dianalisis dengan menggunakan Miles & Huberman menggunakan bantuan aplikasi Nvivo 10.

Hasil penelitian ini adalah perencanaan yang sudah berjalan sesuai dengan pedoman BNSP meskipun terdapat kendala pada anggaran yang tidak sinkron. Pelaksanaan yang sesuai dengan standar BNSP dan fungsi pelaksanaan dalam manajemen. Meskipun dalam keberjalanan pelaksanaan beberapa ditemukan tidak sesuai dengan pedoman serta adanya kendala proses relisensi. Kegiatan evaluasi yang sudah sesuai dengan pedoman telah dilaksanakan cukup baik. Kegiatannya mencakup dua poin penting yaitu evaluasi terhadap palaksanaan kegiatan uji kompetesni dan rapat pleno keputusan uji kompetensi.