Abstrak


Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta


Oleh :
Chalisna Paristiana Putri - E0019085 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Chalisna Paristiana Putri, E0019085, 2023, PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA SURAKARTA, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kota Surakarta serta mengkaji mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta terhadap penerapan restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.

Metode penelitian yang digunakan yakni metode penilitian empiris. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang – Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, data primer terdiri dari observasi dan wawancara serta data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yang meliputi KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang- Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku dan jurnal. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduksi.

Hasil penelitian yakni penerapan restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Kota Surakarta dilakukan secara optimal dibuktikan dengan mayoritas kasus kecelakaan lalu lintas diselesaikan menggunakan sistem restorative justice. Meskipun terdapat ketidaksesuain dengan beberapa peraturan perundang – undangan. Namun, Polres Kota Surakarta melalui pertimbangannya tetap dapat menerapkan restorative justice terhadap semua kasus kecelakaan lalu lintas melalui kewenanagan diskresi Polri. Hambatan yang dihadapi Polres Kota Surakarta yakni faktor substansi hukum yakni belum memiliki Undang - Undang khusus dan ketidaksesuaian antara Pasal 230 dan Pasal 236 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menerapkan restorative justice terhadap Pasal 229 Ayat (2). Selain itu faktor masyarakat, khususnya masyarakat di dunia maya yang tidak mengetahui keseluruhan proses restorative justice dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.

Kata kunci : Keadilan Restoratif, Kecelakaan Lalu Lintas, Hambatan