Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng)


Oleh :
Niko Edi Santoso - E0019316 - Fak. Hukum

NIKO EDI SANTOSO, E0019316, 2023, KAJIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng yang pada putusannya menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan 1 (satu) bulan pelatihan kerja di Rutan Wonogiri terhadap Anak Pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlajut dikaitkan dengan Pasal 79 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduktif silogisme yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan pengajuan premis mayor dan premis minor.
Berdasarkan pembahasan ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim yang didasarkan atas pertimbangan yuridis dan non yuridis menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana Anak Pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut terhadap seorang Anak dalam Putusan Hakim Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng telah sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.