Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Khusus Pekerja Perempuan Di PT Argantha Jaya Globalindo dan PT Menara Kartika Buana Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Juli Setyo Rini - E0019220 - Fak. Hukum

Juli Setyo Rini. 2023. E0019220. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DI PT ARGANTHA JAYA GLOBALINDO DAN PT MENARA KARTIKA BUANA DI KABUPATEN KARANGANYAR. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mendiskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai pemenuhan hak khusus pekerja perempuan di PT Argantha Jaya Globalindo dan PT Menara Kartika Buana. Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih terdapat hak khusus pekerja perempuan yang belum dipenuhi perusahaan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui pemenuhan hak khusus pekerja perempuan di PT Argantha Jaya Globalindo dan PT Menara Kartika Buana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan melakukan klarifikasi kepada responden. Selanjutnya teknis analisis data yang digunakan adalah metode silogisme dengan cara berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak khusus pekerja perempuan di PT Argantha Jaya Globalindo dan PT Menara Kartika Buana belum semua terpenuhi , masih ada cuti yang tidak diberikan di PT Argantha Jaya Globalindo seperti Cuti Haid, tidak penuhnya gaji saat cuti hamil dan melahirkan serta keguguran yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitupula di PT Menara Kartika Buana, cuti haid yang tidak dibayarkan upahnya, serta cuti keguguran yang tidak dibayarkan upahnya sama sekali. Selanjutnya, hambatan dalam pemenuhan hak pekerja perempuan yakni dari pihak Petugas Pengawas Ketenagakerjaan yang kurang pro aktif dalam menanggapi adanya pelanggaran pemenuhan hak khusus pekeja perempuan, pihak perusahaan yang kurang terbuka dalam memberikan informasi terkait hak khusus pekerja perempuan, serta pihak pekerja perempuan itu sendiri yang tidak mengetahui hakhaknya sebagai pekerja perempuan seperti yang telah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.