Abstrak


Tinjauan yuridis tentang pengaturan electoral threshold dan parliamentary threshold menurut undang – undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD


Oleh :
Wahyu Hadi Purwanto - E0004307 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengaturan electoral threshold dan parliamentary threshold dalam Undang – Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa yang pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal maupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach). Konsep dalam pengertian yang relevan adalah unsur-unsur abstrak yang mewakili kelas-kelas fenomena dalam suatu bidang studi yang kadangkala menunjuk pada hal-hal universal yang diabstraksikan dari hal-hal yang partikular. Sumber data penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik analisis data kualitatif, yakni suatu uraian mengenai cara-cara analisis berupa kegiatan mengumpulkan data kemudian diedit dahulu untuk selanjutnya dimanfaatkan sebagai bahan analisis yang sifatnya kualitatif. Teknik analisis data ini dilakukan dengan melalui logika induksi (dari hal khusus ke hal umum), yaitu suatu logika dalam penelitian yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Hukum adalah suatu hal yang telah menjadi perhatian di negara manapun dalam usaha mewujudkan suatu tatanan negara yang teratur dalam mencapai tujuannya. Hukum dibentuk sebagai alat yang dianggap ampuh untuk menyelesaikan segala permasalahan seputar hukum itu sendiri. Dari bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dapat diketahui di Indonesia secara legal formal yang disebut dalam konstitusinya menganut sistem pemerintahan demokrasi, yang disebutkan bahwa kedaulatan ( soveregnity ) di Indonesia sesungguhnya ada ditangan rakyat, dan dalam praktek dikehidupan berkenegaraan, kedaulatan itu dijalankan oleh wakil rakyat harus berdasar konstitusi atau dengan kata lain bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum yang berkedaulatan rakyat yang mana wakil rakyat sebagai legislator terpilih melalui pemilu yang demokratis. Pemilu sebagai prosesi pergantian pemerintahan dalam pelaksanaannya diatur melalui UU pemilu. Pengaturan pemilu yang sekarang berlaku adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, di Indonesia menganut sistem multi partai. Pemilu anggota legislatif diikuti parpol dan perseorangan sebagai pesertanya, dalam pembahasan penelitian ini yang ditelaah adalah pengaturan electoral threshold yang merupakan aturan ambang batas untuk rekrutmen peserta pemilu dari unsur parpol, kemudian ada tambahan aturan baru yang bermaksud menciptakan sistem kepartaian sederhana di Indonesia melalui parliamentary threshold yang merupakan aturan ambang batas perolehan suara parpol secara nasional dari pemilu untuk diikutkan perhitungan bagi mendapatkan kursi di DPR. Tujuan pengaturan dua ambang batas tadi untuk mengupayakan penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu, demi terciptanya parlemen dan pemerintahan yang stabil, efektifitas kerja parlemen. Dalam perkembangan waktu akhir – akhir ini bisa diketahui aturan di Pasal 316 tentang pengaturan pelaksanaan electoral threshold telah diajukan judicial review ke MK dan hasilnya memang dalam aturan huruf d Pasal tersebut telah dianggap tak mempunyai kekuatan hukum lagi karena menurut putusan MK aturan tersebut bersifat diskriminasi oleh karena itu bertentangan dengan konstitusi. Pengujian secara materiil ( judicial review ) juga telah dilakukan pada Pasal 202 ayat (1) tentang pengaturan parliamentary threshold, yang mana akhirnya melalui putusan MK menyatakan bahwa aturan tersebut tak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tetap dianggap mempunyai kekuatan hukum mengikat.