;
Tahun 2014, Pemerintah membuat Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Faktor yang mendorong terbitnya undang-undang tersebut bertujuan agar Pemerintah dapat melakukan pelayanan public secara optimal. Penelitian ini mengkaji tentang Tindakan diskresi oleh pejabat public Metode Penelitian ini menggunakan penelitian Kualitatif, dengan pendekatan kajian studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Pemerintah Kota Surakarta dengan situs penelitian dilakukan secara purposive sampling. Komponen analisis penelitian menggunakan Analisa interaktif. Hasil penelitian ditemukan bahwadiskrei mengalami masalah dalam pelaksanaannya yakni: (1) diskresi menjadi hal yang disalahgunakan (kickback) untuk penyalahgunaan wewenang. (2) ketakutan pejabat publik untuk menggunakan diskresi karena dianggap sebagai jebakan hukum. (3) Terjadi penafsiran yang berbeda mengenai diskresi itu sendiri. Secara tekstual diskresi menjamin dan memberikan alternative pilihan untuk menyelesaikan masalah yang stagnan, namun disisi lain secara kontekstual diskresi banyak menimbulkan masalah. (4) Terjadi pendangkalan konsep mengenai diskresi itu sendiri. Kajian penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pemikiran mengenai konsep diskresi dalam lingkup kajian Administrasi Publik.
Kata Kunci: Diskresi, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, Pelayanan Publik