Abstrak


Legalitas Kesaksian Oleh Ibu Kandung Terdakwa Dalam Pembuktian Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 117/Pid.B/2021/PN Bkt)


Oleh :
Anisa Fitri Mutiarawati - E0019049 - Fak. Hukum

ANISA FITRI MUTIARAWATI. E0019049. LEGALITAS KESAKSIAN OLEH     IBU                 KANDUNG                 TERDAKWA     DALAM     PEMBUKTIAN DAKWAANPERKARA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 117/PID.B/2021/PN BKT).

Penelitian ini bertujuan untutk mengetahui legalitas pembuktian dengan menggunakan keterangan saksi oleh ibu kandung Terdakwa serta kesesuian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2021/PN Bkt terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa ibu kandung Terdakwa memiliki legalitas untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan meskipun menurut Pasal 168 KUHAP tidak dapat memberikan keterangan dan dapat mengundurkan diri. Akan tetapi berdasarkan Pasal 169 orang yang memiliki hubungan darah dapat memberikan keterangan apabila telah disetujui oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2021/PN Bkt tentang perkara penganiayaan pertimbangannya telah sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP.