Abstrak


Konsep Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) pada Proses Pembuatan Pangsit Labu Kuning di UKM “Aneka Keripik Rh” Bonggo, Bendungan, Kedawung, Sragen


Oleh :
Qomariyah Nur Hayati - H3118059 - Sekolah Vokasi

Pangsit labu kuning merupakan salah satu jenis makanan ringan yang memiliki tekstur renyah, berwarna kuning keemasan dan memiliki rasa manis. Pangsit labu kuning terbuat dari bubur labu kuning yang dicampur dengan tepung terigu, air, margarin, vanili, garam, gula pasir dan telur. Proses pembuatan pangsit labu kuning meliputi pembuatan bubur labu kuning, pencampuran bahan, penggilingan, pemotongan adonan, penggorengan, penirisan dan pengemasan. Evaluasi pengendalian mutu dan perancangan konsep CPPB yang dilakukan mengacu pada peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK. 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) meliputi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air atau sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan higiene dan sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi serta pelatihan karyawan. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa UKM “Aneka Keripik RH” belum memenuhi 14 parameter konsep CPPB.  Konsep Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) yang dapat diterapkan pada parameter yang belum sesuai di UKM “Aneka Keripik RH” yaitu memperbaiki bangunan ruang produksi, menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap, mengganti peralatan produksi yang rusak, menganti desain pintu yang belum sesuai, memasang kasa pelindung pada pintu dan lubang angin, mengingatkan karyawan untuk memakai pakaian kerja lengkap, pembersihan peralatan dan bangunan secara rutin, memperbaiki tempat penyimpanan kemasan dan label pangan, membuat pencatatan dan dokumentasi, mempersiapkan prosedur penarikan produk serta menerapkan dan mengajarkan pengetahuan mengenai CPPB kepada karyawan.

Kata Kunci: Evaluasi Mutu, Konsep CPPB, Pangsit Labu Kuning