Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pertimbangan Hukum Dalam Penjatuhan Putusan Lepas Oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Tanah Kas Desa Kembangsono (Studi Putusan Nomor 281 PK/Pid.sus/2021)


Oleh :
Risky Ridho Djauhari - E0019369 - Fak. Hukum

Risky Ridho Djauhari. 2022. E0019369. TINJAUAN HUKUM PIDANA
TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PENJATUHAN
PUTUSAN LEPAS OLEH HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
TANAH KAS DESA KEMBANGSONO (STUDI PUTUSAN NOMOR 281
PK/Pid.sus/2021). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai
pengaturan hukum pidana dalam tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia
dan mengkaji melalui perspektif hukum pidana mengenai dasar pertimbangan
hukum hakim dalam dalam penjatuhan putusan lepas pada putusan nomor 281
PK/Pid.sus/2021.
Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan
dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik pengumpulan yang
digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari
bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis data menggunakan metode
deduksi.
Hasil penelitian ini menunjukan mengenai pengaturan hukum pidana terkait
dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu dari putusan peninjauan
kembali yang telah dikaji, penulis berpendapat bahwa putusan lepas yang
dijatuhkan oleh kepada terpidana oleh majelis hakim Mahkamah Agung telah tepat
dan cermat karena perbuatan yang dilakukan oleh terpidana tidak dapat memenuhi
unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal tersebut.