;

Abstrak


Penerapan Mediasi Penal dalam Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal akibat Kerusakan Jalan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Kecelakaan Tunggal Sdr. Yulianto pada Ruas Jalan Faroka Surakarta)


Oleh :
Satrio Febrianto Pamungkas - S331808008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan mediasi penal dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kerusakan jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta menemukan argumentasi hukum dari urgensi diterapkannya mediasi penal dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kerusakan jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penelitian hukum yang disusun oleh penulis adalah penelitian hukum empiris yang menganalisis pengaruh mediasi penal terhadap penyelesaian kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kerusakan jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis hukum dengan cara menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mendalam dengan para narasumber. Observasi langsung terhadap subjek penelitian dan menganalisis hasil wawancara dari para narasumber. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, dapat disimpulkan: Pertama, mediasi penal dapat diterapkan dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kerusakan jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan penyidikan terhadap Penyelenggara Jalan dan mengalihkan proses hukum menuju mediasi penal antara Penyelenggara Jalan dengan korban agar tercapai win-win solution yang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan Parsimony Principle, yaitu prinsip penyederhanaan terhadap proses hukum. Kedua, argumentasi hukum dari urgensi diterapkannya mediasi penal dalam penyelesaian kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kerusakan jalan diantaranya sebagai berikut: Penegakkan Hukum Pidana hanya berfokus menghukum Pelaku Tindak Pidana namun justru tidak memberikan solusi atas penderitaan korban. Proses mediasi penal juga sebagai upaya untuk mencegah bertambahnya tingkat kepadatan Lembaga Pemasyarakatan sehingga menjadi tidak layak huni bagi narapidana apabila proses hukum dilanjutkan dan menghasilkan putusan pidana penjara terhadap Penyelenggara Jalan. Mediasi penal juga menjadi sarana korektif dari masyarakat dalam hal kesadaran hak mereka akan kondisi jalan dalam keadaan aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan berlalu lintas. Hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum pidana untuk menjaga harmonisasi kepentingan publik agar tidak terganggu.

Kata Kunci: Kecelakaan Tunggal, Mediasi Penal, Penyelenggara Jalan