;

Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah Milik Anak di Bawah Umur yang Dijadikan Jaminan Hutang Ibu dari Perspektif Hukum Adat Jawa


Oleh :
Inka Dwi Permatasari - S351802018 - Fak. Hukum

Penelitian bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak milik anak dibawah umur yang dijadikan jaminan hutang oleh ibu kandung yang suaminya meninggal dunia. Jenis penelitian ini adalah normatif sedangkan sifat penelitian adalah preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan kedudukan ibu mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab mengatur penggunaan fasilitas untuk kelangsungan hidup keluarga dengan memiliki hak pakai warisan untuk kebutuhan hidup anak-anaknya, anak dalam konsep Hukum Waris Adat Jawa mempunyai hak mendapatkan perlindungan dari orang tua dan ibu kandung dipandang yang paling tepat meneruskan pemeliharaan anak sehingga tindakan menggadaikan aset warisan diperkenankan berdasarkan keputusan bersama anggota keluarga keputusan ini merupakan sebuah perlindungan hukum terhadap hak milik anak, jika terjadi risiko akan ditanggung bersama-sama dengan anggota keluarga lain. Surat Penetapan Pewalian dan Izin menggadaikan harta warisan anak di bawah umur sebagal keputusan bersama sebelumnya merupakan wujud pengawasan disamping pendataan penggunaan hasil hutang. Kesimpulan bahwa Hukum Adat Jawa menganggap orangtua kandung paling bertanggung jawab terhadap kepentingan anak. Orang tua yang menggadaikan harta atas nama anak dibawah umur harus digunakan sepenuhnya demi kepentingan masa depan si anak serta mengganti rugl sebagai akibat kelalaian atau kesalahannya. Penetapan wali dan kesepakatan bersama keluarga merupakan bentuk pengawasan. Saran dalam penetapan perwalian harus lebih mengataskan aspek perlindungan hukum atas harta anak dan pemerintah membentuk mekanisme cara pencatatan harta yang dapat memudahkan pemenntah dalam pengawasan.

Kata kunci: Hukum Adat Jawa, Jaminan, Anak di Bawah Umur