Abstrak


Tinjauan Tentang Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Pencabulan (Studi Kasus Putusan: Pengadilan Negeri Majalengka No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mjl).


Oleh :
Tiara Maharani - E0019408 - Fak. Hukum

TIARA MAHARANI. E0019408.2023. TINJAUAN TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU PENCABULAN (STUDI KASUS PUTUSAN: PENGADILAN NEGERI MAJALENGKA NO.9/PID.SUS-ANAK/2019/PN. MJL). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini berisi mengenai Tinjauan Tentang Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Pencabulan (Studi Kasus Putusan: No. 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Mjl). Yang mengadili terdakwa Anak dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode Penelitian yang digunakan ialah metode penelitian Normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber hukum Primer dan Sumber Hukum Sekunder. Teknik Penelitian yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.Hasil Penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa Putusan Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN. Mjl dalam tindak pidana pencabulan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimana atas bukti-bukti tersebut yang telah dibuktikan di persidangan telah memenuhi semua unsurnya yang didakwakan oleh penuntut umum. Pada Putusan ini hakim dalam memutus perkara mengacu pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut, jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, putusan hakim ini telah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Hakim dalam memutus perkara sudah menetapkan pasal tersebut yaitu pidana denda diganti dengan pelatihan kerja di LPKA selama 6 (enam) bulan lamanya. Dan sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tidak melampaui batas minimum pidana penjara yang dijatuhkan kepada Anak dimana masa pemidanannya dikurangi ½ (satu perdua) dari pidana penjara oleh orang dewasa. Maka dengan hal ini hakim sudah menerapkan Pasal tersebut.