Abstrak


Analisis Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung terhadap Surat Edaran yang Bersifat Mengatur dalam Perspektif Hukum Tata Negara


Oleh :
Ranti Gustriya Rizki - E0019354 - Fak. Hukum

Skripsi ini bertujuan (1) Untuk Mengetahui Pengaturan Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung terhadap surat edaran yang bersifat mengatur; (2) Untuk mengetahui Implikasi Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung terhadap surat edaran yang bersifat mengatur dalam perspektif Hukum Tata Negara. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan meliputi dua sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini adalah Hak uji materiil oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji atau menilai ada tidaknya pertentangan norma peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Fakta yang terjadi di lapangan, selain peraturan perundang-undangan (regel), dalam beberapa kasus Mahkamah Agung menguji surat edaran sebagai salah satu bentuk dari peraturan kebijakan (beleidsregel). Putusan yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap surat edaran antara lain Putusan Mahkamah Agung No. 04P/HUM/2008, Putusan No. 23P/HUM/2009, dan Putusan No. 03 P/HUM/2010. Peristiwa tersebut secara langsung menjadikan surat edaran yang termasuk peraturan kebijakan tetap dapat diterima, diperiksa, dan diputus di Mahkamah Agung dengan mengingat terdapat muatan yang bersifat mengatur (regeling) meskipun obyek permohonannya menggunakan format ketetapan (beschikking). Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi Mahkamah Agung untuk setiap pengajuan hak uji materiil terhadap surat edaran yang akan datang.