Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX JURIS YANG MEMPERBAIKI PUTUSAN JUDEX FACTIE DENGAN PENGURANGAN MASA PIDANA PENJARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2223 K/Pid.Sus/2022)


Oleh :
Dhea Amanda Salwa - E0019105 - Fak. Hukum

DHEA AMANDA SALWA, E0019105, TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX JURIS YANG MEMPERBAIKI PUTUSAN JUDEX FACTIE DENGAN PENGURANGAN MASA PIDANA PENJARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2223 K/Pid.Sus/2022). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum judex juris yang memperbaiki putusan judex factie dengan pengurangan masa pidana penjara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2223 K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach) yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) dan teknik analisis bahan hukum bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pertimbangan hukum judex juris yang memperbaiki putusan judex factie dengan pengurangan masa pidana penjara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2223 K/Pid.Sus/2022 yang menggunakan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2011 sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.