Penulis Utama : Dita Mulyani
NIM / NIP : E0019123
×

Adanya praktik penyiaran persidangan melalui televisi secara live menyebabkan setiap orang dari berbagai kalangan usia dapat turut menyaksikan persidangan tanpa batasan, tidak terkecuali anak yang masih di bawah umur. Hal ini bertentangan dengan sifat dari siaran persidangan tersebut yang merupakan kategori tayangan dewasa yang tidak boleh ditonton anak yang masih di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaidah hukum mengenai persidangan yang disiarkan secara live dalam konsep perlindungan anak dan prinsip persidangan terbuka untuk umum serta mengetahui batasan prinsip persidangan terbuka untuk umum dalam persidangan yang disiarkan secara live. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan serta menggunakan pendekatan konseptual. Penelitian ini menunjukan bahwa kaidah hukum persidangan terbuka untuk umum  dengan penyiaran persidangan secara langusng dalam perlindungan anak dilakukan dengan menjamin perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari asperk sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan anak dan kewajiban media televisi terhadap proses penyiaran persidangan termasuk klasifikasi D untuk khalayak diatas umur 18 tahun. Batasan dalam penyiaran persidangan secara live sepenuhnya merupakan peranan hakim dalam menentukan mekanisme persidangan terbuka untuk umum dengan memperhatikan sifat perkara dan kepentingan hukum prioritas yaitu kepentingan yang menyangkut para pihak yang berperkara. Sedangkan kepentingan lembaga penyiaran bersifat accesoir atau ikutan setelah memperhatikan batasan dalam UU Penyiaran, Peraturan KPI, dan Hukum Acara Pidana. 

 

The practice of broadcasting trials via live television means that everyone from all ages can participate in witnessing trials without any restrictions, including minors. This is a contrary to the characteristic of the trial broadcast, which is a category of adult broadcast that minors are not allowed to watch. This study aims to find out the legal principles about live broadcast trials in the child protection concept and the open court principle and to know the limitation of the open court principle in a live broadcast of the trial. This research is a normative research viewed from prescriptive with conseptual approach. The result shows that the legal principle of open court with live broadcast of the trial in child protection are carried out by guaranteeing child rights through the dissemination of usefull information and educational materials from social, cultural, educational, religious and health aspects and pay attention to the child’s importance. The live broadcast of the trial is classified as D for audience over the age of 18 years. The limitation in live broadcasting of trials is entirely the role of the judge in determining the open court mechanism by pay attention to the characteristic of the case and the priority of the litigants. Meanwhile the interests of broadcasting institution are accesoir after pay attention to the limitation in the broadcasting law.

 

 

×
Penulis Utama : Dita Mulyani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019123
Tahun : 2023
Judul : Menyoal Persidangan yang Disiarkan Secara Live (Diskursus Konsep Perlindungan Anak vs Prinsip Persidangan Terbuka Untuk Umum)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Persidangan Terbuka Untuk Umum; Siaran Langsung. Open Court Principle; Live Broadcast.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Bambang Santoso, S.H., M. Hum
2. Kristiyadi, S.H., M. Hum
3. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.