Penulis Utama : Dina Dwi Rahayu
NIM / NIP : E0022126

Dina Dwi Rahayu. 2026. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER TINGGI MENJATUHKAN PUTUSAN MENANGGUHKAN DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI PERKARA MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IJIN  (STUDI PUTUSAN NOMOR 15-K/PMT.II/AD/II/2023). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer Tinggi dalam menjatuhkan putusan menangguhkan dakwaan Oditur Militer Tinggi pada perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, serta untuk menilai apakah prinsip keadilan dan kepastian hukum telah terpenuhi dalam pertimbangan hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 15-K/PMT.II/AD/II/2023, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 tentang Hubungan Peradilan Pidana dan Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 15-K/PMT.II/AD/II/2023 dengan menggunakan metode penalaran silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menangguhkan dakwaan Oditur Militer Tinggi didasarkan pada ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, yang dalam perkara a quo belum terbukti secara sah dan meyakinkan, serta berlandaskan asas bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan apabila masih terdapat sengketa keperdataan yang belum memperoleh kepastian hukum atas objek perkara, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur keterkaitan dan prioritas penyelesaian sengketa perdata sebelum penerapan hukum pidana. Pertimbangan tersebut mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan militer serta menunjukkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum formil dengan keadilan substantif melalui indikator penilaian unsur melawan hukum secara objektif, perlindungan hak terdakwa atas sengketa hak keperdataan yang belum inkrah, serta konsistensi penerapan hukum acara melalui mekanisme penangguhan pemeriksaan guna menghindari kekeliruan putusan sebelum adanya kepastian status kepemilikan objek perkara.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dakwaan, Pengadilan Militer Tinggi, Pekarangan Tanpa Izin.

×
Penulis Utama : Dina Dwi Rahayu
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022126
Tahun : 2026
Judul : Analisis Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Tinggi Menjatuhkan Putusan Menangguhkan Dakwaan Oditur Militer Tinggi Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin (Studi Putusan Nomor 15-K/Pmt.Ii/Ad/Ii/2023)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Dakwaan, Pengadilan Militer Tinggi, Pekarangan Tanpa Izin.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Zakki Adlhiyati, S.H., M.H., L.L.M.
Penguji : 1. Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H.
2. Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.