Dina Dwi
Rahayu. 2026. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN
MILITER TINGGI MENJATUHKAN PUTUSAN MENANGGUHKAN DAKWAAN ODITUR MILITER TINGGI
PERKARA MEMASUKI PEKARANGAN TANPA IJIN (STUDI
PUTUSAN NOMOR 15-K/PMT.II/AD/II/2023). Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta.Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan hakim Pengadilan Militer Tinggi dalam
menjatuhkan putusan menangguhkan dakwaan Oditur Militer Tinggi pada perkara
tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, serta untuk menilai apakah prinsip
keadilan dan kepastian hukum telah terpenuhi dalam pertimbangan hakim
sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 15-K/PMT.II/AD/II/2023, dengan
memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1956 tentang Hubungan Peradilan Pidana dan Perdata. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan metode studi kasus (case study).
Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa
literatur hukum dan karya ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan terhadap
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 15-K/PMT.II/AD/II/2023
dengan menggunakan metode penalaran silogisme deduktif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menangguhkan dakwaan Oditur Militer
Tinggi didasarkan pada ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1)
KUHP mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana, yang dalam perkara
a quo belum terbukti secara sah dan meyakinkan, serta berlandaskan asas bahwa
hukum pidana tidak dapat diterapkan apabila masih terdapat sengketa keperdataan
yang belum memperoleh kepastian hukum atas objek perkara, sebagaimana
ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956
yang mengatur keterkaitan dan prioritas penyelesaian sengketa perdata sebelum
penerapan hukum pidana. Pertimbangan tersebut mencerminkan penerapan asas
keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan militer serta menunjukkan
upaya hakim dalam menyeimbangkan kepastian hukum formil dengan keadilan
substantif melalui indikator penilaian unsur melawan hukum secara objektif,
perlindungan hak terdakwa atas sengketa hak keperdataan yang belum inkrah,
serta konsistensi penerapan hukum acara melalui mekanisme penangguhan
pemeriksaan guna menghindari kekeliruan putusan sebelum adanya kepastian status
kepemilikan objek perkara.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dakwaan,
Pengadilan Militer Tinggi, Pekarangan Tanpa Izin.