Penulis Utama : Anis Elisa
NIM / NIP : E0005094
× ABSTRAK Penulisan hukum (skripsi)ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban PT PLN (Persero) dan PT. Musdipa Inti Sejahtera yang termuat dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing serta untuk mengetahui apakah pekerja memperoleh perlindungan hukum dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto ada tidaknya perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (persero) dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera di kota Wonogiri. Lokasi penelitian di PT PLN (Persero), PT. Musdipa Inti Sejahtera. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, dokumen-dokumen dan bahan lainnya yang tertulis yang berhubungan dengan masalah yang ditiliti. Beberapa data dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Bagian Niaga,Bagian Humas PT PLN (Persero), serta Direktur PT. Musdipa Inti Sejahtera. Analisis data dengan menggunakan metode interpretasi bahasa (gramatikal) peristiwa konkrit dijadikan peristiwa hukum. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan utama peneliti menggunakan silogisme deduksi. Pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan ketenagakerjaan ditempatkan sebagai premis mayor sedangkan peristiwa hukum sebagai premis minor. Melalui proses silogisme akan diperoleh simpulan (premis konklusi). Bardasarkan penelitian yang dilakukan dapt disimpulkan bahwa pekerjaan yang di outsource-kan oleh PT PLN (Persero) kepada PT. Musdipa Inti Sejahtera adalah pekerjaan pembacaan meter yang dimuat dalam perjanjian jasa pemborongan, yang didalamnya dapat diketahui hak dan kewajiban dari para pihak. Secara garis besar pekerja telah mendapat perlindungan hukum dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan kerja, dan jamsostek. Dalam hal upah sebenarnya pekerja juga telah mendapat perlindungan karena upah yang diberikan telah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten setempat, namun upah tersebut tidak bertambah meskipun masa kerja pekerja telah lebih dari 1 (satu) tahun. Pekerja cater adalah sebagai pekerja kontrak,namun pekerja akan terus dipekerjakan oleh PT. Musdipa Inti Sejahtera selama perusahaan tersebut masih mendapat pekerjaan borongan dari PT PLN (Persero). Apabila masa kontrak antara PT PLN (Persero) dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera telah habis dan tidak ada perpanjangan maka secara otomatis pekerja cater beralih menjadi pekerja kontrak pada perusahaan yang menggantikan PT. Musdipa Inti Sejahtera.
×
Penulis Utama : Anis Elisa
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0005094
Tahun : 2009
Judul : Perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian pemborongan pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (persero) dengan PT. Musdipa Inti Sejahtera di kabupaten Wonogiri
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum-E.0005094-2009
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Purwono Sungkowo Raharjo, S.H.
Penguji :
Catatan Umum : 2678/2009
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.