Penelitian ini bertujuan untuk menelaah: 1) Pelindungan data pribadi nasabah pada layanan digital oleh bank umum ditinjau dari hukum perbankan dan pelindungan data pribadi di Indonesia, dan 2) Pengaturan yang ideal untuk melindungi data pribadi nasabah pada layanan digital oleh bank umum di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang meliputi: peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang meliputi: buku yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum, karya ilmiah hasil penelitian, bahan dari media internet, dan bahan lainnya yang memiliki korelasi untuk mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: secara normatif pengaturan pelindungan data pribadi nasabah pada layanan digital oleh bank umum ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Perbankan di Indonesia belum mampu mengakomodir terkait ancaman privasi dan resiko kebocoran data. Hal tersebut terjadi karena kemajuan teknologi yang juga memberikan peluang baru bagi para pelaku kejahatan. Pemerintah dalam hal ini belum melaksanakan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dimana pembentukan Otoritas Pelindungan data Pribadi di Indonesia sampai saat ini belum disahkan. Hal tersebut memberikan celah yang signifikan dalam penanganan dan pemulihan hak subjek data setelah terjadinya kasus-kasus kebocoran data, serta kekosongan lembaga yang berwenang kuat dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Urgensi pembentukan badan dan penguatan sanksi dalam peraturan yang mengatur tentang pelindungan privasi data pribadi nasabah bank digital dirasa perlu ditelaah, karena pemerintah harus memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pelindungan data pribadi di tengah transformasi digital sektor jasa keuangan.