Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum pembuktian karena hakim menilai pembunuhan berencana sebagai pembunuhan biasa dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Selain itu juga, untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Judex Factie sehingga mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana karena telah terpenuhinya unsur rencana dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP jo Pasal 340 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus yaitu menelaah mengenai kasus pembunuhan berencana dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 K/PID/2020. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor yang dihubungkan sehingga dapat ditarik simpulan. Berdasarkan penelitan ini diperoleh hasil bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1282 K/PID/2020, yang menyatakan kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Judex Factie sehingga membatalkan putusan Judex Factie dan mengadili sendiri perkara tersebut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan Pasal 255 ayat (1) KUHAP jo Pasal 340 KUHP. Judex Factie salah dalam menilai hasil pembuktian dengan tidak memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana karena terpenuhinya unsur rencana.