Briliane Onnix Monavani, NIM D0418016, Arofah Minasari, S.S., M.A.NIP.198812262019032015, judul skripsi Analisis Upaya Pemerintah Pakistan Dalam Menangani Human Smuggling di Pakistan Tahun 2017-2021, Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Perdagangan manusia atau human smuggling adalah masalah yang signifikan di Pakistan dan seringkali terjadi dalam bentuk kerja paksa, eksploitasi seksual, dan pengemis paksa serta, perdagangan organ. Kasus penyelundupan manusia di Pakistan mengalami peningkatan akibat kondisi ekonomi dan letak geografis negara Pakistan. Pakistan menjadi jalur strategis untuk lalu lintas penyelundupan manusia dan dari segi ekonomi Pakistan yang menurun. Dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, penelitian ini menelusuri lebih lanjut upaya pemerintah Pakistan dalam menangani human smuggling di Pakistan tahun 2017-2021. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan studi pustaka dengan sumber data primer yang diperoleh dari jurnal dan laman resmi lembaga-lembaga yang bersangkutan dengan kasus yang diteliti. Penelitian ini menemukan bahwa FIA yang merupakan lembaga dibawah Pemerintah Pakistan dibantu oleh UNODC yang merupakan badan internasional terkait kriminalitas, melakukan pengesahan undang-undang dan membuat rencana aksi nasional untuk memerangi penyelundupan manusia di Pakistan. Dengan menggunakan teori sekuritisasi oleh Barry Buzan penulis mendapatkan hasil bahwa, pemerintah Pakistan mengesahkan The Prevention of Smuggling of Migrants Act 2018 dan National Action Plan 2020-2025. Dalam jurnal skripsi ini penulis juga menemukan adanya aktor sekuritisasi yang telah memberikan upaya untuk Pakistan dalam isu human smuggling diantaranya, FIA selaku lembaga pemerintah Pakistan dan UNODC merupakan aktor sekuritisasi. Dengan bantuan oleh Polisi, Departemen Kesejahteraan Sosial atau Sociall Welfare Departement (SWD), Departemen Tenaga Kerja atau Department of Labor (DOL), dan Biro Perlindungan Anak atau Child Protection Bureau (CPB) sebagai aktor fungsional yang membantu aktor sekuritisasi dalam menangani kasus penyelundupan manusia yang mengancam kemanan negara dan masyarakat