Penulis Utama : Farastya Enanggi Kistriana
NIM / NIP : S352402024

Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap peralihan hak atas tanah harus menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Namun dalam praktik pengadilan, pembeli tanah yang beritikad baik tidak selalu memperoleh perlindungan hukum ketika peralihan hak tersebut dibatalkan melalui putusan pengadilan. Tujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 yang membatalkan peralihan hak atas tanah serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik atas pembatalan peralihan hak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal research yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023 didasarkan pada fakta bahwa hubungan hukum yang melatarbelakangi peralihan hak atas tanah merupakan perjanjian hutang piutang yang diselubungkan dalam bentuk jual beli. Hubungan hukum tersebut dinilai tidak memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata sehingga mengakibatkan peralihan hak atas tanah batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam putusan tersebut belum terwujud secara optimal. Meskipun pembeli telah memenuhi kriteria pembeli beritikad baik sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, status tersebut tidak cukup untuk mempertahankan hak atas tanah yang diperolehnya. Perbandingan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2949 K/Pdt/2016 menunjukkan adanya perbedaan penerapan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang berdampak pada kepastian hukum. Dalam kondisi demikian, perlindungan hukum yang masih dapat diberikan kepada pembeli beritikad baik lebih diarahkan pada pemulihan kerugian sebagai bentuk perlindungan hukum represif.

×
Penulis Utama : Farastya Enanggi Kistriana
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352402024
Tahun : 2026
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH YANG BERITIKAD BAIK AKIBAT PEMBATALAN PERALIHAN HAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembeli Beritikad Baik, Pembatalan Peralihan Hak, Putusan Pengadilan
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum
2. Dr. Airlangga Surya Nagara, S.H., MH
Penguji : 1. Dr. Dara Pustika Sukma S.H., M.H
2. Prof. Dr. Yudho Taruno Muryanto, S.H., M.Hum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.