Pernikahan
Usia Anak di Kota Surakarta mencatat peningkatan kasus sebesar 17,82% pada
tahun 2023 dan berdampak jangka panjang terhadap Pendidikan, Kesehatan
Reproduksi, Kesehatan Mental, serta Kondisi Sosial Ekonomi Anak. Penanganannya
memerlukan Tata Kelola Kolaboratif berbasis Model Pentahelix yang melibatkan
Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat/Komunitas, dan Media. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis Peran Masing-Masing Unsur Pentahelix serta
Mengidentifikasi Proses Kolaborasi Antar Unsur Dalam Tata Kelola Perlindungan
Perempuan Dan Anak Pada Penanganan Pernikahan Usia Anak di Kota Surakarta. Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Informan
ditentukan secara Purposive Sampling dari kelima Unsur Pentahelix. Data
dikumpulkan melalui Wawancara Mendalam dan Studi Dokumentasi, lalu dianalisis
menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Kolaborasi Pentahelix dalam penanganan Pernikahan Usia Anak di Kota
Surakarta telah berjalan dengan cukup baik, ditandai dengan peran masing-masing
unsur aktif sesuai kapasitasnya. Pemerintah berperan sebagai koordinator utama,
Akademisi berkontribusi melalui analisis data dan rekomendasi kebijakan, Pelaku
Usaha melalui program Girl Empowerment, LSM melalui sosialisasi dan
pendampingan korban, serta Media melalui penyebarluasan informasi dan advokasi
publik. Proses kolaborasi berlangsung melalui forum koordinasi, FGD, kegiatan
edukasi bersama, dan mekanisme konseling wajib pra-dispensasi kawin. Kolaborasi
ini berkontribusi pada penurunan jumlah dispensasi kawin dari 119 kasus pada
tahun 2023 menjadi 83 kasus pada tahun 2024 dan 2025. Meskipun demikian, masih
terdapat hambatan berupa perbedaan pemahaman antaraktor, keterbatasan anggaran,
serta belum optimalnya keterlibatan pelaku usaha secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Kolaborasi Pentahelix, Perlindungan
Perempuan dan anak, Pernikahan usia anak, Tata Kelola kolaboratif.