×
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) sudah dilakukan di Indonesia sejak tahun 2015 yang bertujuan untuk menangani masalah kumuh yang dilakukan melalui platform kolaborasi. Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu kabupaten yang menerapkan Program KOTAKU tersebut, termasuk di Kecamatan Jaten, akan tetapi belum menunjukkan hasil maksimal antara lain karena pada tahap perencanaan kolaborasi yang terjadi belum melibatkan seluruh stakeholder ditingkat basis. Hal ini berbeda dengan penerapan pada tahun 2020 yaitu sejak menerapkan platform kolaborasi hingga tingkat basis pada perencanaannya, yang menunjukkan hasil memuaskan dengan terbentuknya dokumen perencanaan yang tepat sasaran. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses kolaborasi stakeholder pada tahap perencanaan program Kotaku di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar pada tahun 2020 tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada informan terpilih secara purposive dan dengan studi dokumentasi yang relevan. Penelitian dengan menggunakan teori proses kolaborasi yang meliputi tahapan dialog tatap muka, membangun kepercayaaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan hasil sementara ini menunjukkan bahwa proses kolaborasi stakeholder terjadi pada setiap setiap tahapan tersebut. Stakeholder yang terlibat dalam tahapan perencanaan program KOTAKU di Kecamatan Jaten yaitu Pokja PKP, BKM, Pemerintah desa, Tim KOTAKU serta Fasilitator. Pada tahapan dialog tatap muka, kolaborasi stakeholder dilakukan melalui program sosialisasi, lokakarya, dan rapat koordinasi. Pada tahapan membangun kepercayaan, proses ini sudah terbagun sejak awal dan dilakukan penguatan saling percaya secara motivasional. Pada tahapan komitmen terhadap proses, kolaborasi ditunjukan dengan adanya profesionalitas, kesediaan untuk meluangkan waktu, tenaga, masukan dan saran serta penerapan metode pemetaan masalah. Pada tahapan proses pemahaman Bersama, kolaborasi ditunjukkan dengan penyelarasan kegiatan sesuai dengan amanat RPJMD Kabupaten Karanganyar serta pemahaman terkait indikator kekumuhan dan pentingnya kolaborasi. Pada proses hasil sementara, kolaborasi ditunjukkan antara laian dengan adanya penyediaan formulir baseline untuk pendataan persoalan kumuh dan dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Desa.