×
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menguraikan mengenai adanya permasalahan
perubahan sistem verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum.
Adapun perubahan ini didasarkan pada adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang bersifat bertolak belakang dengan yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai substansi serupa yang diselesaikan
melalui Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 53/PUUXV/2017.
Lebih lanjut putusan ini juga memiliki dissenting opinion hakim sebagai wujud
kontra atas keberadaan putusan tersebut. Secara umum putusan ini tentu
berimplikasi pada proses kepesertaan partai politik dalam pemilu yang mana
terdapat pembedaan perlakuan kepada partai politik parlemen yang telah lolos
verifikasi administrasi dengan partai politik baru khususnya berkaitan dengan
pelaksanaan verifikasi faktual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta tersier
yang berkaitan dengan tema penulisan. Adapun hasil penelitian ini yaitu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memberikan implikasi pada
pelaksanaan verifikasi kepesertaan partai politik dalam pemilihan umum, dimana
amar putusan tersebut bersifat bertolak belakang dengan yurisprudensi terdahulu.
Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpengaruh pada verifikasi
partai politik pemilihan umum Tahun 2024 yang meniadakan verifikasi faktual bagi
partai politik parlemen yang telah lolos verifikasi administrasi sehingga verifikasi
faktual hanya diberlakukan pada partai politik yang belum memenuhi verifikasi
faktual dan partai politik baru.