Penulisan hukum ini bertujuan untuk menguraikan mengenai adanya permasalahanperubahan sistem verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum.Adapun perubahan ini didasarkan pada adanya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 55/PUU-XVIII/2020 yang bersifat bertolak belakang dengan yurisprudensiPutusan Mahkamah Konstitusi mengenai substansi serupa yang diselesaikanmelalui Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 53/PUUXV/2017.Lebih lanjut putusan ini juga memiliki dissenting opinion hakim sebagai wujud kontra atas keberadaan putusan tersebut. Secara umum putusan ini tentuberimplikasi pada proses kepesertaan partai politik dalam pemilu yang manaterdapat pembedaan perlakuan kepada partai politik parlemen yang telah lolosverifikasi administrasi dengan partai politik baru khususnya berkaitan denganpelaksanaan verifikasi faktual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatifyang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach),pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conseptualapproach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta tersieryang berkaitan dengan tema penulisan. Adapun hasil penelitian ini yaitu PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memberikan implikasi padapelaksanaan verifikasi kepesertaan partai politik dalam pemilihan umum, dimanaamar putusan tersebut bersifat bertolak belakang dengan yurisprudensi terdahulu.Sehingga pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpengaruh pada verifikasipartai politik pemilihan umum Tahun 2024 yang meniadakan verifikasi faktual bagipartai politik parlemen yang telah lolos verifikasi administrasi sehingga verifikasifaktual hanya diberlakukan pada partai politik yang belum memenuhi verifikasifaktual dan partai politik baru.