Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh PSAK 109
(Instrumen Keuangan), PSAK 115 (Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan), dan
PSAK 116 (Sewa) terhadap kinerja keuangan perusahaan sektor properti dan real estat
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019–2024. Kinerja
keuangan diproksikan dengan Current Ratio (CR), sedangkan variabel independen
diukur menggunakan rasio Cadangan Kerugian Kredit terhadap Total Aset (PSAK
109), variabel dummy periode setelah implementasi (PSAK 115), serta rasio Aset Hak
Guna terhadap Total Aset (PSAK 116). Penelitian ini menggunakan analisis regresi
data panel dengan model Random Effect Model (REM) yang diestimasi menggunakan
metode Generalized Least Squares (GLS), dengan menganalisis 270 observasi yang
berasal dari 45 perusahaan sektor properti dan real estat yang memenuhi kriteria
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK 109 dan PSAK 116
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kinerja keuangan, sedangkan PSAK 115
tidak berpengaruh signifikan terhadap Current Ratio. Temuan ini mengindikasikan
bahwa penerapan wajib model pencadangan Expected Credit Loss (ECL) yang bersifat
forward-looking serta pengakuan liabilitas sewa dan aset hak guna di dalam laporan
posisi keuangan merupakan faktor utama yang menyebabkan penurunan likuiditas
jangka pendek pada perusahaan sektor properti di Indonesia. Sebaliknya, PSAK 115
tidak memberikan pengaruh yang signifikan karena waktu pengakuan pendapatan yang
dapat mengalami percepatan maupun penundaan cenderung saling menyeimbangkan di
antara perusahaan yang memiliki siklus konstruksi yang berbeda. Kesimpulannya,
penurunan kinerja likuiditas yang dilaporkan pada industri properti dan real estat lebih
disebabkan oleh perubahan struktural dalam standar akuntansi daripada penurunan
fundamental bisnis yang sesungguhnya. Oleh karena itu, investor dan kreditor perlu
menginterpretasikan kembali nilai Current Ratio pada era pasca-konvergensi IFRS,
mengingat rasio tersebut telah dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan kebijakan
akuntansi