ANALISIS KETENTUAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP NASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAWPidana penjara sebagai bentuk pemidanaan yang dominan di Indonesia masih menimbulkan berbagai permasalahan, seperti overcrowding lembaga pemasyarakatan, tingginya beban anggaran negara, serta rendahnya efektivitas pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara yang lebih berorientasi pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis pengaturan pidana kerja sosial serta mengkaji ketentuannya berdasarkan perspektif Economic Analysis of Law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud pembaharuan hukum pidana yang menggeser paradigma pemidanaan dari orientasi retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif, restoratif, dan humanis. Ditinjau dari perspektif Economic Analysis of Law, pidana kerja sosial lebih efisien dibandingkan pidana penjara jangka pendek karena mampu mengurangi beban biaya pemasyarakatan, menekan dampak overcrowding, mempertahankan produktivitas terpidana, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, pidana kerja sosial layak diprioritaskan sebagai alternatif pemidanaan yang mencerminkan prinsip efisiensi, kemanfaatan, dan keadilan dalam sistem hukum pidana Indonesia.