Penulis Utama : Kioge Lando
NIM / NIP : S331608007
×

bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Teknik Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Hak Asasi Manusia serta mengetahui konstruksi ideal formulasi penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah analisis bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi.
Hasil penelitian ini yaitu dalam penjatuhan putusan pidana tambahan bagi terpidana korupsi berupa pencabutan hak memilih dan dipilih adalah tidak bertentangan dengan HAM sepanjang tidak bertentangan Pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 4 International convenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 38 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat dalam Pasal 70, Pasal 73 dan Pasal 74 Dan Pasal 18 ayat 1 huruf d UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam menjatuhkan sanksi pencabutan hak memilih dan dipilih jabatan publik kepada terpidana korupsi merupakan upaya yang menjerakan bagi para terpidana korupsi. Konstruksi ideal formulasi penjatuhan sanksi pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi, yaitu dengan menyakinkan bahwa parameter hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih sepenuhnya merupakan diskresi hakim yang bersangkutan dan tergantung pada dakwaan jaksa penuntut serta berdasarkan bukti-bukti, fakta persidangan dan pertimbangan hukum. Dengan dasar pertimbangan hakim, bahwa apabila terpidana seorang tokoh politik atau jabatan yang memiliki posisi strategis dalam perpolitikan, maka sudah sewajarnya jika dijatuhkan sanski pemidanaan tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih agar tidak menyalah gunakan kekuasaannya.

Kata Kunci: Pemidanaan;Tindak Pidana Korupsi;Hak Politik

 

×
Penulis Utama : Kioge Lando
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S331608007
Tahun : 2021
Judul : Sanksi Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-S331608007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum : -
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.