×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan di Kejaksaan Negeri Surakarta pada Putusan Nomor 191/Pid.B/2000/PN.Ska berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber penelitian hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan wawancara kepada jaksa yang bersangkutan terhadap kasus yang penulis angkat dalam penelitian ini. Selain itu, penulis juga melakukan studi dokumen atau studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan informasi tertulis dari berbagai sumber yang dipublikasikan seperti buku-buku, jurnal hukum, maupun penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penetapan status penggunaan terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Teknis analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan di Kejaksaan Negeri Surakarta dilaksanakan dengan tahapan permohonan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta, penelitian oleh Menteri Keuangan, dan keputusan penetapan status penggunaan oleh Kejaksaan Tinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi serta Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.