Penulis Utama : Yessica Tika Natalia
NIM / NIP : E0017494
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Judex Factie telah keliru dalam menerapkan Hukum Pembuktian pengabaian bukti petunjuk berupa fakta hukum di persidangan serta Pertimbangan Yuridis Mahkamah Agung yang kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan membatalkan putusan Judex Factie sebelumnya. Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian tersebut kemudian dikaji dalam ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur mengenai apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, serta apakah pertimbangan Mahkamah Agung yang kemudian mengadili sendiri pada perkara Nomor 3173 K/Pid.Sus/2019 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat
(1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan Hukum Pembuktian dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2019/PT DKI telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dimana terbukti bahwa suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, bahwa benar hakim Judex Factie telah salah dalam memutuskan suatu perkara, dimana majelis hakim telah keliru dalam menilai serta mengabaikan keterangan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara tersebut. Serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa dan mengadili sendiri perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Pernyataan tersebut didukung oleh pembatalan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 142/PID.SUS/2019/PT DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 1356/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL oleh Mahkamah Agung dan mengadili sendiri Terdakwa KUNTO ARIWIBOWO alias KUNTO bin MUHAMAD KODRAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dalam amar putusan Nomor 3173 K/Pid.Sus/2019.

Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika, Kasasi, Pertimbangan Hakim

 

×
Penulis Utama : Yessica Tika Natalia
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0017494
Tahun : 2021
Judul : Analisis Kekeliruan Judex Factie dalam Menerapkan Hukum Pembuktian Sebagai Pertimbangan Yuridis Mahkamah Agung Mengabulkan Kasasi Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 3173 K/PID.SUS/2019)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2021
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0017494
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : Lamp unpublish
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.