Penulis Utama : Rahardhan Gaza Sumantri
NIM / NIP : E0016476
×

ABSTRAK

RAHARDHAN GAZA SUMANTRI. 2023. E0016476. IMPLEMENTASI PASAL 138 KUHAP BAB XV PENUNTUTAN TENTANG PEMBERKASAN PERKARA ATAS PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN SEBUAH PERKARA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR).  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

   Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji permasalahan mengenai pengimplementasian pasal 138 KUHP BAB XV penuntutan tentang pemberkasan perkara atas penyidikan dan penuntutan sebuah perkara dengan studi di (Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) yang keseluruhan proses tersebut termasuk dalam proses prapenuntutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Instrumen penelitian berupa Ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP dan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam hal pengembalian berkas oleh penuntut umum kepada penyidik telah dijalani tahapannya dan sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP maka Jaksa Penuntut Umum setelah meneliti berkas perkara dan menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap. Dengan alasan belum memenuhi kelengkapan formil dan materil serta belum adanya alat bukti yang memadai maka Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP mengembalikan berkas kepada Penyidik. Yaitu Pasal 138 ayat (2), apabila terhadap berkas perkara yang dikembalikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak melewati batas waktu 14 (empat belas hari), bahkan bisa kurang dari waktu maksimal yang ditentukan. Biasanya berkas perkara awal yang dilakukan oleh Penyidik dilakukan pertama kali kepada Penuntut Umum hanya sekali dalam waktu tujuh hari sudah dapat dikatakan berkas lengkap (P-21). Meskipun demikian terdapat faktor penghambat atau kendala apabila terjadi pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yaitu mengenai petunjuk yang kurang jelas yang diberikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik. mengakibatkan kembalinya berkas perkara antara penuntut umum dengan penyidik dan sebaliknya. Upaya-upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan melakukan koordinasi dan kerjasama secara aktif

ABSTRACT

RAHARDHAN GAZA SUMANTRI. 2023. E0016476. IMPLEMENTATION OF ARTICLE 138 OF THE KUHAP CHAPTER XV PROSECUTION REGARDING FILING CASE FOR THE INVESTIGATION AND PROSECUTION OF A CASE (STUDY AT THE EAST JAKARTA STATE PROSECUTOR GENERAL). Faculty of Law, Sebelas Maret University, Surakarta.

This legal research aims to find out and examine problems regarding the implementation of Article 138 of the Criminal Code CHAPTER XV prosecution regarding the filing of cases for the investigation and prosecution of a case with study at (East Jakarta District Attorney), the entire process of which is included in the pre-prosecution process. This research is an empirical legal research that is descriptive in nature. Secondary data types include primary, secondary and tertiary legal materials. Primary data is the main data of this study. While secondary data is used to support primary data. Data collection techniques used were interviews and literature studies with qualitative analysis techniques. The research instrument was in the form of the provisions of Article 110 and Article 138 of the Criminal Procedure Code and Law number 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code, then the analytical technique used was the deductive method.

The research results obtained show that at the East Jakarta District Attorney's Office in the case of returning files by the public prosecutor to investigators, the stages have been carried out and according to the provisions of Article 138 of the Criminal Procedure Code, the Public Prosecutor after examining the case files and stated that the files were incomplete. With the reason that the formal and material requirements have not been fulfilled and there is no sufficient evidence, the Public Prosecutor in accordance with the authority based on Article 138 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code returns the file to the Investigator. Namely Article 138 paragraph (2), if the case file returned by the Public Prosecutor to the Investigator does not exceed the time limit of 14 (fourteen days), it may even be less than the specified maximum time. Usually, the initial dossier conducted by the investigator is first submitted to the public prosecutor, only once within seven days it can be said to be a complete dossier (P-21). Even so, there are inhibiting factors or obstacles in the event that the case file is returned by the Public Prosecutor to the Investigator, namely regarding the unclear instructions given by the Public Prosecutor to the Investigator. resulting in the return of the case file between the public prosecutor and the investigator and vice versa. Efforts to overcome these obstacles are by actively coordinating and cooperating

×
Penulis Utama : Rahardhan Gaza Sumantri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016476
Tahun : 2023
Judul : IMPLEMENTASI PASAL 138 KUHAP BAB XV PENUNTUTAN TENTANG PEMBERKASAN PERKARA ATAS PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN SEBUAH PERKARA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Penuntut Umum, penyidikan, penuntutan Pre-prosecution, East Jakarta District Attorney, Public Prosecutor, investigation, prosecution
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Bambang Santoso S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Kristiyadi, S.H., MHum
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., MH
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.