×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada kasus residivis klitih. Penelitian ini juga bertujuan untuk menelaah pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus residivis klitih dalam Putusan Pengadilan Nomor: 02/Pid-Sus-Anak/2022/PN Yyk. Pelaku penganiayaan di jalanan yang terkenal dengan sebutan Klitih yang marak di Yogyakarta mayoritas adalah anak-anak di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis pendekatan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deduksi silogisme yang berpangkal pada premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan premis minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 02/Pid.Sus-Anak/2022/PN Yyk kedua hal tersebut kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus residivis klitih telah sesuai dengan UU SPPA. Kedua, bahwa pemenuhan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum pada kasus ini sudah terpenuhi.