×
Hukum Tata Negara Darurat mengatur bagaimana hukum memberikan ruang bagi negara dalam menentukan kebijakan melalui instrumen hukum dalam kondisi yang mendesak, memaksa, dan telah mengganggu stabilitas negara maupun ketertiban umum. Kondisi darurat negara pada masa pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menggunakan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tindakan pemerintah tersebut apakah telah berdasar pada konstitusi dan memenuhi indikator kondisi darurat akan dianalisis dalam penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yakni menganalisis hakikat keadaan darurat negara (state of emergency) sebagai dasar pembentukan perppu. Bahwa ketentuan hukum yang berlaku dan mengatur mengenai keadaan bahaya atau keadaan darurat ini adalah ketentuan pasal 12 dan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Indonesia memilih tiga pendekatan utama pemberlakuan tindakan darurat dalam penanganan Covid-19, yaitu: 1) mengandalkan ketentuan dalam konstitusi yang mengatur mengenai keadaan darurat; 2) menggunakan undang-undang yang ada untuk memberikan dasar bagi tindakan darurat atau membentuk undang-undang baru; dan 3) pendekatan yang ambigu yang tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit, seperti tindakan eksekutif yang tidak memiliki (atau tampaknya tidak memiliki) landasan hukum yang spesifik. Penetapan status darurat bencana nasional dan status kedaruratan kesehatan masyarakat merupakan opsi yang diambil pemerintah dalam menghadapai situasi darurat pandemi Covid-19. Pemerintah cenderung melihat bencana sebagai bagian yang terpisah keadaan bahaya berdasarkan Pasal 12 UUN NRI Tahun 1945.