ABSTRAKUmmi Nur Jannah. 2023. E3119142. UPAYA PEMENUHAN HAK ATAS KEPEMILIKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN KARANGANYAR. Tugas Akhir. Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai upaya dan kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak atas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Karanganyar. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, bersifat diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Narasumber utama dalam penelitian ini yaitu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar, Kepala Bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Kabupaten Karanganyar dan masyarakat penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat penyandang disabilitas yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) karena kurangnya kesadaran akan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Guna memenuhi hak penyandang disabilitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar berupaya memberikan kemudahan dalam persyaratan dan alur pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), memberikan aksesibilitas yang ramah disabilitas, inovasi, dan sosialisasi. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pemenuhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Karanganyar antara lain terbatasnya anggaran, terbatasnya Sumber Daya Manusia, jaringan internet, kondisi penyandang disabilitas yang tidak stabil, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keluarga yang tidak peduli terhadap penyandang disabilitas.Kata Kunci: Pemenuhan Hak, Penyandang Disabilitas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).