Penulis Utama : Dhea Hafifa Nanda
NIM / NIP : S332008002
×

Penelitian ini bertujuan menemukan jawaban argumentasi mengapa penghitungan kerugian BUMN belum diatur sebagai kerugian negara sehingga pemberantasan korupsi kurang efektif dan merumuskan konstruksi pengaturan penghitungan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam upaya meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi.

Penelitian ini sosiolegal dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif dan analitis.

Hasil penelitian menunjukkan argumentasi mengapa kerugian BUMN belum diatur sebagai kerugian negara sehingga pemberantasan korupsi kurang efektif karena terdapat problematika yuridis dari dualisme pertanggung jawaban BUMN, problematika kasuistis penghitungan kerugian negara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 serta problematika intervensionis arah kebijakan BUMN. Sedangkan, konstruksi pengaturan penghitungan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam upaya meningkatkan efektifitas pemberantasan korupsi diwujudkan melalui konstruksi pengaturan yang ditujukan terhadap undang-undang BUMN, perseroan terbatas, tindak pidana korupsi serta keuangan negara. Selanjutnya, terdapat konstruksi kelembagaan audit dan sistem penghitungan kerugian BUMN yang pengaturannya diwujudakan dalam undang-undang tersendiri.

Kata Kunci: Kerugian BUMN, Kerugian Negara, Konstruksi, Korupsi.