×
ABSTRAK Kenaikan harga BBM yang diikuti oleh kenaikan berantai berbagai harga barang dan jasa kebutuhan sehari-hari lainnya berpengaruh langsung terhadap penurunan daya beli sebagian besar masyarakat, terutama rumah tangga miskin. Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) tanpa syarat kepada rumah tangga miskin merupakan kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan sosial masyarakat ditengah melonjaknya harga barang dan jasa kebutuhan. Dasar hukumnya adalah Inpres No 3 Tahun 2008. Penyaluran dana BLT yang diwarnai dengan berbagai penyimpangan dana mengharuskan DKRPP&KB Kota Surakarta sebagai pelaksana Program tingkat Kota untuk meminimalisir penyimpangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi DKRPP&KB dalam mencegah penyimpangan dana BLT 2008 di Kota Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menguji validitas data digunakan triangulasi data. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif, yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini, strategi yang digunakan DKRPP&KB Kota Surakarta dalam mencegah penyimpangan dana BLT 2008 di Kota Surakarta meliputi (1) sosialisasi berjenjang ke tingkat bawah sebelum pelaksanaan Program BLT; (2); optimalisasi monitoring untuk mengetahui sedini mungkin permasalahan yang mencuat pada saat pelaksanaan Program BLT (3) untuk mencegah adanya pemotongan dana oleh aparat setempat, maka DKRPP&KB Kota Surakarta bekerja sama dengan Kontor Pos agar pada saat pembayaran dana BLT diambil oleh RTS yang berhak menerima dengan memenuhi ketentuan yang ada; (4) untuk mengantisipasi adanya warga yang tidak terima karena tidak mendapat dana BLT, maka DKRPP&KB Kota Surakarta meminta petugas BPS untuk hadir pada saat pembayaran. Strategi yang selanjutnya adalah evaluasi tentang bagaimana pelaksanaan Program BLT 2008 di Kota Surakarta, yang kemudian hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah pusat. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan yang sama untuk program lainnya yang akan datang.