Penulis Utama : Risky Kharisma Manggara
NIM / NIP : S351902021
×

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kekuatan hukum akta risalah lelang atas pelaksanaan lelang secara elektronik oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II, apabila pemenang lelang melakukan wanprestasi, dan untuk menganalisis idealitas pengaturan kekuatan hukum pembuktian akta risalah lelang secara elektronik yang dibuat oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II dalam perbuatan hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini menyimpulkan Kekuatan hukum akta risalah lelang secara elektronik oleh Notaris selaku Pejabat Lelang Kelas II dikategorikan sebagai akta otentik dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna. Vendu Reglement yang mengatur tentang pembacaan risalah lelang merupakan peraturan perundang-undangan yang lama sehingga dengan perkembangan pelaksanaan lelang melalui internet terkait dengan pembacaan risalah lelang diperlukan Undang-Undang yang memberikan kewenangan dimana dalam pembacaan akta risalah lelang yang tidak mewajibkan pejabat lelang membacakan risalah tetapi hanya Kepala Risalah Lelang saja yang ditayangkan pada lelang melalui internet yang sesuai dengan kewenangan pada Pasal Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akta risalah lelang yang tidak dibacakan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibacakan di hadapan notaris, selama para penghadap tidak menghendaki. Idealnya Risalah Lelang seharusnya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: (1) Pembuatan Risalah Lelang dilakukan dihadapan atau oleh Pejabat Lelang (2) Pejabat Lelang yang membuat Akta Risalah Lelang memiliki kewenangan. (3) Saat akta itu dibuat (masih aktif sebagai Pejabat Lelang atau tidak). (4) Akta itu dibuat (terkait dengan wilayah jabatan).

Kata Kunci: Risalah Lelang, kekuatan hukum, lelang elektronik

 

×
Penulis Utama : Risky Kharisma Manggara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351902021
Tahun : 2021
Judul : Kekuatan Hukum Akta Risalah Lelang Atas Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik yang Dibuat oleh Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II dalam Perbuatan Hukum Perdata
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2021
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-S351902021
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum.
2. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : Lamp unpublish
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.