×
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui prosedur pemberian kredit PNPM Mandiri Perdesaan dalam meningkatkan pendapatan pedagang golongan ekonomi lemah di Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen tahun 2008, Untuk mengetahui bagaimana pendapatan pedagang golongan ekonomi lemah setelah mendapat bantuan kredit PNPM Mandiri Perdesaan, Untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses pemberian/ pengajuan kredit PNPM Mandiri Perdesaan, Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi hambatan atau kendala tersebut. Sesuai dengan tujuan penelitian ini, maka peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Strategi penelitian yang digunakan adalah strategi tunggal terpancang. Bila ditinjau dari aspek yang diteliti, penelitian ini merupakan study kasus (case study). Dalam penelitian ini penentuan sampel dilakukan dengan cara purposive sampling. Sumber data yang digunakan adalah informan, dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Validitas data dengan trianggulasi sumber atau data. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis model interaktif. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Prosedur pemberian kredit PNPM Mandiri Perdesaan, meliputi: pembentukan kelompok, pencairan dana, pengembalian/ pembayaran angsuran. (2) Pendapatan pedagang golongan ekonomi lemah setelah mendapat kredit PNPM Mandiri Perdesaan mengalami peningkatan yang berbeda-beda. (3) Hambatan atau kendala yang dihadapi dalam proses pemberian/ pengajuan kredit PNPM Mandiri Perdesaan yaitu sedikit mengalami masalah dalam proposal. Sedangkan dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh pedagang ada yang berpendapat prosesnya cepat tapi ada juga yang mengatakan lama. (4) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan atau kendala tersebut yaitu para pedagang golongan ekonomi lemah tidak bisa berbuat apa-apa, mereka hanya pasrah dan menunggu. Sedangkan untuk jumlah kredit yang cair dan tidak sesuai dengan jumlah pengajuan, pengurus UPK berjanji untuk pengajuan kredit berikutnya akan diberikan sesuai dengan permohonan kredit.