Penulis Utama : Akramin
NIM / NIP : S352008002
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum pemegang hak atas tanah dan upaya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah pasca konflik sosial.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosio-legal menggabungkan antara aspek normatif dengan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Dara primer diperoleh melalui metode wawancara mendalam (deept interview) dengan narasumber Notaris terpilih  di kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi menggunakan studi dokumen. Kemudian dilakukan analisis terhadap bahan hukum primer, data sekunder dan tersier guna memperoleh jawaban dan solusi atas problem yang yang berkaitan dengan kedudukan hukum dan upaya perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah bekas konflik sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemegang Hak Atas tanah pasca konflik sosial antar suku Dayak dan Madura yang terjadi di Kabupaten Sambas adalah sah menurut hukum admnistrasi pertanaham karena pemegang hak atas tanah secara yuridis merupakan milik suku Madura yang di peroleh berdasarkan perUndang-Undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan telah terdaftar sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. Adapun upaya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah pasca konflik sosial dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan konstitusi, yaitu melaksanakan,  ketentuan Pasal 28 I Ayat (2) dan Ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia guna melindungi hak atas kepemilikan tanah bagi warga masyarakat di daerah Kabupaten Sambas sebagai daerah bekas konflik sosial tanpa memandang suku dan ras. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa pertanahan di daerah bekas konflik sosial oleh kantor Pertanahan/ATR/BPN bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas adalah peralihan hak melalui jual beli, peralihan hak melalui warisan, peralihan hak melalui hibah, redistribusi tanah, konsolidasi tanah perkebunan dengan pola kemitraan, penyesuaian pada rencana tata ruang wilayah, dan penertiban peraturan perUndang-Undangan.

×
Penulis Utama : Akramin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352008002
Tahun : 2023
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS TANAH PASCA KONFLIK YANG BERKEADILAN DI KABUPATEN SAMBAS KALIMANTAN BARAT
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Hak atas tanah, perlindungan,konflik pertanahan dan keadilan
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://ijbel.com/wp-content/uploads/2022/12/IJBEL28.ISU-1_526.pdf
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Agus Riwanto.,S.H.,S.Ag.M.Ag.
2. Dr. Rahayu Subekti.,S.H.,M.H
Penguji : 1. Dr. Hari Purwadi.,S.H.,M.H
2. Dr. Muhammad Rustamaji.,S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.