×
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik tentang semua tindakan, perjanjian-perjanjian, dan keputusan-keputusan yang diharuskan oleh perundang-undangan dan dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam akta otentik untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tangggungjawab Notaris atas kelalaian terhadap pembuatan akta kuasa menjual dan perlindungan hukum terhadap notaris terkait surat kuasa yang sudah dibatalkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Teknik analisis yang digunakan adalah deduktif. Berdasarkan hasil penelitian Notaris tidak dapat bertanggungjawab secara pidana terkait akta kuasa dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana dan akta tersebut seluruhnya berdasarkan pada keterangan dan pernyataan para pihak. Kelalaian Notaris yang mengakibatkan kerugian dapat dimintakan pertanggungjawaban Perdata atau sanksi mengganti kerugian yang telah dialami oleh penghadap. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap jabatan Notaris diatur dalam Pasal 66 UUJN. Bentuk perlindungan hukum secara eksternal adalah dari Majelis Kehormatan Notaris yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan bagi Notaris agar tetap berjalan di jalan yang benar yang sesuai dengan undang-undang. Perlindungan hukum secara internal yaitu Notaris sendiri dalam pembuatan akta autentik harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, ketelitian, serta menjunjung tinggi kejujuran, moralitas serta tidak melupakan formalitas.