×
Disparitas pidana dapat diartikan sebagai penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifatnya berbahaya dapat diperbandingkan (offence of comparable seriousness) tanpa dasar pembenaran yang jelas. Disparitas ini dapat menimbulkan inkonsistensi di ruang lingkup peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku “main hakim sendiri” dan menganalisis disparitas yang terdapat pada Putusan Nomor 235/Pid.B/2017/PN.Brb dan Putusan Nomor 84/Pid.B/2017/PN.Snt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus. Penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan sama-sama mempertimbangkan tentang unsur-unsur dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP, seluruh terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim mempertimbangkan aspek yuridis seperti surat dakwaan, unsur-unsur pasal yang didakwakan, tuntutan dan pledoi, serta aspek non-yuridis seperti fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Selain itu berdasarkan argumentasi hukum hakim, yang menimbulkan disparitas dalam kedua putusan terdapat dalam pertimbangan hakim yaitu : 1. Keadaan-keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa; 2. Latar belakang perbuatan terdakwa; 3. Akibat perbuatan terdakwa; dan 4. Tujuan pemidanaan. Selain itu faktor lain yang menimbulkan disparitas adalah adanya permaafan pada Putusan Nomor 84/Pid.B/2017/PN.Snt dan pemberian uang duka kepada keluarga korban.