Penulis Utama : Rizkha Bayu Ardi Ananda
NIM / NIP : E0019371
×

RIZKHA BAYU ARDI ANANDA, E0019371, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGANTI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
       Peningkatan jumlah pengguna internet dan smartphone oleh anak-anak yang bahkan masih berusia di bawah umur menyebabkan adanya fenomena kejahatan siber yang dilakukan oleh Anak. Salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Sementara itu, anak di mata hukum dianggap belum mampu bertanggungjawab secara sepenuhnya atas tindakannya, termasuk apabila tindakan tersebut menyebabkan anak tersebut berkonflik dengan hukum. 
       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability) terhadap Anak yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dilihat dari hukum pidana positif di Indonesia.
       Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Penelitian hukum normatif adalah penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan empat pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan dengan memahami asas-asas dan aturan hukum dalam perundang-undangan; pendekatan historis dengan melihat perkembangan hukum yang berlaku; pendekatan perbandingan untuk membandingkan aturan hukum suatu negara dengan negara lainnya; serta pendekatan konseptual untuk memahami dan merumuskan jawaban atas permasalahan penelitian di luar perundang-undangan. 
       Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertama, pertanggungjawaban pidana anak berbeda dengan pertanggungjawaban pidana orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana anak hanya boleh dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menjamin terpenuhinya perlindungan hukum terhadap Anak. Kedua, pertanggungjawaban pidana pengganti di Indonesia masih terbatas pada hubungan korporasi dan hubungan komando militer saja sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Asas legalitas yang dianut Indonesia sebagai negara dengan sistem hukum civil law menjadikan konsep pertanggungjawban pidana pengganti terhadap orangtua atas tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya tidak dapat dilaksanakan. Orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan anaknya hanya jika memenuhi unsur penyertaan berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

×
Penulis Utama : Rizkha Bayu Ardi Ananda
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019371
Tahun : 2023
Judul : Pertanggungjawaban Pidana Pengganti Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pencemaran Nama Baik
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Subekti, S.H., M.H.
2. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
3. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.