Penulis Utama : Thoriq Nurwahid
NIM / NIP : E0019407
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan alat bukti yang digunakan dalam pendaftaran tanah pertama kali untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, penilitian ini juga membahas tentang kekuatan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti kepemilikan suatu bidang tanah. Penelitian ini bersifat normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan klarifikasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dengan metode analisis menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti untuk memperoleh sertifikat dalam pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo adalah menggunakan letter c/letter d/pipil serta pengakuan hak apabila tidak adanya alat bukti tersebut. Untuk menilai keabsahan alat bukti, perlu memperhatikan kesesuaian isi dan bentuk antara letter c/letter d/pipil yang dimiliki oleh pemilik tanah dengan buku letter c yang ada di kantor desa/lurah. Dalam hal ini, peran kepala desa/lurah juga sangat penting sebagai pengelola alat bukti awal untuk bertanggung jawab dalam memastikan kesesuaian isi alat bukti dengan pemilik tanahnya. Tujuannya adalah untuk dapat menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Sifat pembuktian sertifikat di Indonesia adalah kuat yang berarti bahwa jika terjadi kesalahan, sertifikat tersebut masih dapat dibatalkan. Untuk menghindari masalah di masa mendatang, seperti munculnya sertifikat ganda maka sangat penting bahwa tanah yang didaftarkan harus berdasarkan alat bukti awal yang memiliki keabsahan di mata hukum.

×
Penulis Utama : Thoriq Nurwahid
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019407
Tahun : 2023
Judul : KEABSAHAN ALAT BUKTI DALAM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Keabsahaan, Alat Bukti, Pendaftaran Tanah
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum.
2. Purwono Sungkowo Raharjo, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H.
2. Purwono Sungkowo Raharjo, S.H., M.H.
3. Dr. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.